Adab-Adab Ketika Di Masjid
Masjid
adalah rumah Allah yang berada di atas bumi. Memiliki kedudukan yang agung di
mata kaum muslimin karena menjadi tempat bersatunya mereka ketika shalat
berjamaah dan kegiatan beribadah lainnya. Umat Islam senantiasa akan mulia
manakala kembali memakmurkan masjid seperti halnya generasi salaf dahulu.
Sebagai
rumah dari rumah-rumah Allah Ta’ala yang mempunyai peranan vital, ada
beberapa etika yang telah digariskan oleh Islam ketika berada di dalamnya.
Antara lain :
1. Mengikhlaskan Niat Kepada Allah Ta’ala
Hendaknya
seseorang yang ingin ke masjid mengikhlaskan niatnya sehingga Allah Ta’ala
menerima ibadah yang ia lakukan di masjid. Hendaknya ia mendatangi masjid untuk
menunaikan tugas seorang hamba yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa
dilandasi rasa ingin dipuji manusia atau ingin dilihat oleh masyarakat. Karena
sesungguhnya setiap amalan itu tergantung dari niatnya.
2. Berpakaian Indah Ketika Hendak
Menuju Masjid
Sebagaimana
perintah Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid” [1]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “dalam ayat ini, Allah tidak
hanya memerintahkan hambanya untuk menutup aurat, akan tetapi mereka
diperintahkan pula untuk memakai perhiasan. Oleh karena itu hendaklah mereka
memakai pakaian yang paling bagus ketika shalat” [2].
Dan
dijelaskan dalam kitab tafsir karangan Imam Ibnu Katsir rahimahullah,
“berlandaskan ayat ini dan ayat yang semisalnya disunahkan berhias ketika akan
shalat, lebih-lebih ketika hari Jumat dan hari raya. Termasuk perhiasan yaitu
siwak dan parfum” [3].
3. Menghindari Makanan Tidak Sedap
Baunya
Maksudnya
adalah larangan bagi seseorang yang makan makanan yang tidak sedap baunya,
seperti mengonsumsi makanan yang menyebabkan mulut berbau, seperti bawang
putih, bawang merah, jengkol, pete, dan termasuk juga merokok atau yang lainnya
untuk menghadiri shalat jamaah, berdasarkan hadis,
Dari
Jabir radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda, “Barang siapa yang memakan dari tanaman ini (sejenis
bawang dan semisalnya), maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena
sesungguhnya malaikat terganggu
dengan bau tersebut, sebagaimana manusia”[4].
Juga
hadis Jabir, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْبَصَلاً فًلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ
قَالَ
فَلْيَعْتَزِلْ
مَسْجِدَنَا
وَلْيَقْعُدْ
فيِ
بَيْتِهِ
“Barang
siapa yang makan bawang putih atau bawang merah maka hendaklah menjauhi kita”,
atau bersabda, “Maka hendaklah dia menjauhi masjid kami dan hendaklah dia
duduk di rumahnya”[5].
Hadis
tersebut bisa dibawa ke persamaan kepada segala sesuatu yang berbau tidak sedap
yang bisa menganggu orang yang sedang shalat atau yang sedang beribadah
lainnya. Namun jika seseorang sebelum ke masjid memakai sesuatu yang bisa
mencegah bau yang tidak sedap tersebut dari dirinya seperti memakai pasta gigi
dan lainnya, maka tidak ada larangan baginya setelah itu untuk menghadiri
masjid.
4. Bersegera Menuju Rumah Allah Ta’ala
Bersegera
menuju masjid merupakan salah satu ciri dari semangat seorang muslim untuk
melakukan ibadah. Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah kita bersegera menuju
masjid karena di dalamnya terdapat ganjaran yang amat besar, berdasarkan hadis:
Dari
Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda,
“Seandainya manusia mengetahui keutamaan shaf
pertama, dan tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi niscaya
mereka akan berundi. Dan seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera
menuju masjid niscaya mereka akan berlomba-lomba”[6].
Jangan
sampai kita menyepelekan dan menunda-nunda waktu untuk sesegera mungkin menuju
masjid. Hendaknya selalu bersemangat dalam menghidupkan masjid dan mengisinya dengan
amalan-amalan ibadah lainnya.
5. Berjalan Menuju Masjid Dengan Tenang
dan Sopan
Hendaknya
berjalan menuju shalat dengan khusyuk, tenang, dan tentram. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam melarang umatnya berjalan menuju shalat secara tergesa-gesa
walaupun shalat sudah didirikan. Abu Qatadah radhiallahu’anhu
berkata, “Saat kami sedang shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam, tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan beberapa orang.
Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan,
مَا شَأْنُكُم؟ قَالُوْا: اِسْتَعْجَلْنَا إِلىَ
الصَّلاَةِ.
فَقَالَ:
فَلاَ
تَفْعَلُوْا,
إِذَا
أَتَيْتُمْ
إِلَى
الصَّلاَةِ
فَعَلَيْكُمْ
بِاالسَّكِيْنَةِ
فَمَا
أَدْرَكْتُمْ
فَصَلُّوْا
وَمَا
فَاتَكُمْ
فَأَتِمُّوْا
“Apa
yang terjadi pada kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat.”
Rasulullah menegur mereka, “Janganlah kalian lakukan hal itu. Apabila kalian
mendatangi shalat maka hendaklah berjalan dengan tenang, dan rakaat yang kalian
dapatkan shalatlah dan rakaat yang terlewat sempurnakanlah”[7]
6. Adab Bagi Wanita [8]
Tidak
terlarang bagi seorang wanita untuk pergi ke masjid. Namun rumah-rumah mereka
lebih baik Jika seorang wanita hendak pergi ke masjid, ada beberapa adab khusus
yang perlu diperhatikan:
- Meminta
izin kepada suami atau mahramnya
- Tidak
menimbulkan fitnah
- Menutup
aurat secara lengkap
- Tidak
berhias dan memakai parfum
Perbuatan
kaum wanita yang memakai parfum hingga tercium baunya dapat menimbulkan fitnah,
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, “Siapa saja
wanita yang memakai wangi-wangian kemudian keluiar menuju masjid, maka tidak
akan diterima shalatnya sehingga ia mandi” [9]
Abu
Musa radhiallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda,
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا
اسْتَعْطَرَتْ
فَمَرَّتْ
بِالْمَجْلِسِ
فَهِىَ
كَذَا
وَكَذَا
يَعْنِى
زَانِيَةً
“Setiap
mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah
majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu
seorang wanita pezina”[10].
7. Ketika Masuk Masjid Berdoa dan
Mendahulukan Kaki Kanan
Hendaklah
orang yang keluar dari rumahnya membaca doa,
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
“Dengan
menyebut nama Allah aku bertawakal kepada-Nya, tidak ada daya dan upaya selain
dari Allah semata”[11].
Kemudian
ketika berjalan menuju masjid hendaklah berdoa,
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا وَفِي بَصَرِي نُورًا وَفِي سَمْعِي نُورًا وَعَنْ يَمِينِي نُورًا وَعَنْ يَسَارِي نُورًا وَفَوْقِي نُورًا وَتَحْتِي نُورًا وَأَمَامِي نُورًا وَخَلْفِي نُورًا وَاجْعَلْ لِي نُورًا
“Yaa
Allah… berilah cahaya di hatiku, di penglihatanku dan di pendengaranku, berilah
cahaya di sisi kananku dan di sisi kiriku, berilah cahaya di atasku, di
bawahku, di depanku dan di belakangku, Yaa Allah berilah aku cahaya”[12].
8. Shalat Tahiyatul Masjid
Di
antara adab ketika memasuki masjid adalah melaksanakan shalat dua rakaat
sebelum duduk. Shalat ini diistilahkan para ulama dengan shalat tahiyatul
masjid. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِ
“Jika
salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat
sebelum dia duduk” [13]
Yang
dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di
dalam masjid. Tujuan ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan
sebelum duduk. Oleh karena itu, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib,
bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan
sebelum duduk. Merupakan suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan
tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadis ada shalat yang
namanya ‘tahiyatul masjid’. Akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk
shalat dua rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah
adzan lalu shalat qabliah atau sunah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid
baginya.
Syariat ini berlaku untuk laki-laki maupun wanita. Hanya saja para
ulama mengecualikan darinya khatib jumat, di mana tidak ada satupun dalil yang
menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tahiyatul
masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar.
Syariat ini juga berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Tahiyatul
masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin
duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk
shalat, menurut sebagian pendapat kalangan ulama[14].
9. Mengagungkan Masjid
Bentuk
pengagungan terhadap masjid berupa hendaknya seseorang tidak bersuara dengan
suara yang tinggi, bermain-main, duduk dengan tidak sopan, atau meremehkan
masjid. Hendaknya juga ia tidak duduk kecuali sudah dalam keadaan berwudhu
untuk mengagungkan rumah Allah Ta’ala dan
syariat-syariat-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
“Demikianlah
(perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, Maka
Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” [15].
10. Menuggu Ditegakkannya Shalat Dengan
Berdoa Dan Berdzikir
Imam
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Setelah shalat dua rakaat hendaknya
orang yang shalat untuk duduk menghadap kiblat dengan menyibukkan diri
berdzikir kepada Allah, berdoa, membaca Alquran, atau diam dan janganlah ia
membicarakan masalah duniawi belaka”[16].
Terdapat
keutamaan yang besar bagi seorang yang duduk di masjid untuk menunggu shalat,
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,
فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فيِ الصَّلاَةِ مَاكَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ واْلمَلاَئِكَةُ يُصَلُّوْنَ
عَلىَ
أَحَدِكُمْ
مَادَامَ
فِي
مَجْلِسِهِ
الَّذِي
صَلىَّ
فِيْهِ
يَقُوْلُوْنَ:
اَللّهُمَّ
ارْحَمْهُ
الّلهُمَّ
اغْفِرْ
لَهُ
مَا
لَمْ
يُؤْذِ
فِيْهِ
مَا
لَمْ
يُحْدِثْ
“Apabila
seseorang memasuki masjid, maka dia dihitung berada dalam shalat selama shalat
tersebut yang menahannya (di dalam masjid), dan para malaikat berdoa kepada
salah seorang di antara kalian selama dia berada pada tempat shalatnya, Mereka
mengatakan, “Ya Allah, curahkanlah rahmat kepadanya, ya Allah ampunilah dirinya
selama dia tidak menyakiti orang lain dan tidak berhadats”[17].
11. Mengaitkan Hati Dengan Masjid [18]
Berusaha
untuk selalu mengaitkan hati dengan masjid dengan berusaha mendatangi ke masjid
sebelum shalat, menunggu shalat dengan berdzikir dan beribadah, dan tidak
buru-buru beranjak. Dan keutamaan inilah yang akan dinaungi oleh Allah Ta’ala
ketika nanti tiada naungan selain naungan-Nya. Sebagaimana dalam hadis,
“Tujuh
jenis orang yang Allah Ta’ala akan menaungi mereka pada hari tiada naungan
kecuali naungan-Nya… dan laki-laki yang hatinya selalu terkait dengan masjid)”19
12. Anjuran Untuk Berpindah Tempat
Ketika Merasa Ngantuk
Sebagaimana
sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam,
“Jika salah seorang di antara
kalian mengantuk, saat berada di masjid, maka hendaknya ia berpindah dari
tempat duduknya ke tempat lain”[20].
13. Anjuran Membuat Pintu Khusus untuk
Wanita [21]
Dianjurkan
untuk membuat pintu khusus bagi wanita untuk menjaga agar mereka tidak
bercampur baur dengan kaum pria. Karena akibat dari campur baurnya laki-laki
dan perempuan amatlah besar. Dan keburukan seperti ini akan lebih berbahaya
kalau dilakukan di rumah Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam membimbing para shahabatnya dengan seraya bersabda,
“Alangkah
baiknya jika kita biarkan pintu ini untuk kaum wanita” [22].
14. Dibolehkan Untuk Tidur Di Masjid
Dibolehkan
tidur di dalam masjid bagi orang yang membutuhkannya, semisal orang yang
kemalaman atau yang tidak punya sanak famili dan lainnya. Dahulu para sahabat Ahli Suffah (orang yang tidak punya
tempat tinggal), mereka tidur di dalam masjid[23].
AI-Hafidz
Ibnu Hajar menegaskan bahwa bolehnya tidur di dalam masjid adalah pendapat
jumhur ulama[24]. Dan dibolehkan juga tidur dengan terlentang. Berdasarkan
riwayat:
Dari
Abbad Bin Tamim dari pamannya bahwasanya dia melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam tidur terlentang di dalam masjid dengan meletakkan salah satu
kakinya di atas kakinya yang lain [25].
AI-Khattabi
berkata, “Hadis ini menunjukkan bolehnya bersandar, tiduran dan
segala bentuk istirahat di dalam masjid”[26].
15. Boleh Memakai Sandal Di Masjid
Berkata
Imam At-Thahawi, “Telah datang atsar-atsar yang mutawatir tentang shalatnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memakai sandal di dalam masjid”[27].
Berdasarkan
hadis dari Sa’id Bin Yazid, bahwasanya dia bertanya kepada Anas bin
Malik, “Apakah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat memakai
kedua sandalnya?” Anas menjawab: “Ya”[28].
Imam
Nawawi berkata, “Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat memakai sandal selama
tidak terkena najis”[29].
16. Boleh Makan Dan Minum Di Masjid
Makan
dan minum di dalam masjid dibolehkan asal tidak mengotori masjidnya.
Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Harits radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, “Kami makan daging bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
di dalam masjid”[30].
17. Boleh Membawa Anak Kecil Ke Masjid
Dari
Abu Qotadah radhiallahu’anhu dia berkata, “Suatu ketika Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam keluar (untuk shalat-pent) dengan menggendong Umamah Binti
Abil ‘Ash, kemudian beliau shalat. Apabila rukuk beliau menurunkannya, dan
apabila bangkit beliau menggendongnya kembali”[31].
Imam
Al-’Aini rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya membawa
anak kecil kedalam masjid”[32].
Adapun hadits yang berbunyi, “Jauhkanlah anak-anak kalian dari masjid,” adalah hadits yang dhaif (lemah), didaifkan oleh Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, Ibnu Jauzi, AI-Mundziri, dan lainnya [33].
Adapun hadits yang berbunyi, “Jauhkanlah anak-anak kalian dari masjid,” adalah hadits yang dhaif (lemah), didaifkan oleh Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, Ibnu Jauzi, AI-Mundziri, dan lainnya [33].
18. Menjaga dari Ucapan yang Jorok dan
Tidak Layak di Masjid
Tempat
yang suci tentu tidak pantas kecuali untuk ucapan-ucapan yang suci dan terpuji
pula. Oleh karena itu, tidak boleh bertengkar, berteriak-teriak, melantunkan
syair yang tidak baik di masjid, dan yang semisalnya. Demikian pula dilarang
berjual beli di dalam masjid dan
bersabda (yang artinya), “Apabilarmengumumkan
barang yang hilang. Nabi kamu melihat
orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak
memberi keberuntungan dalam jual belimu!’ Dan apabila kamu melihat ada orang
yang mengeraskan suara di dalam masjid
tidakUuntuk mencari barang yang hilang,
katakanlah, ‘Semoga Allah mengembalikannya kepadamu’. 34
19. Dilarang bermain-main di masjid
selain permainan yang mengandung bentuk melatih ketangkasan dalam perang. [35]
Hal
ini sebagaimana dahulu orang-orang Habasyah bermain perang-perangan di masjid
dan tidak dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam [36].
20. Tidak Menjadikan Masjid Sebagai
Tempat Lalu Lalang [37]
Tidak
sepatutnya seorang muslim berlalu di dalam masjid untuk suatu kepentingan tanpa
mengerjakan shalat dua rakaat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
”Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah seorang melewati masjid namun
tidak mengerjakan shalat dua rakaat di dalamnya dan seseorang tidak memberikan
salam kecuali kepada orang yang dikenalnya)”[38].
21. Tidak menghias masjid secara
berlebihan
Di
antara kesalahan yang terjadi di masjid adalah menghiasi masjid dan memahatnya
secara berlebihan, berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
إِذَا زَوَّقْتُمْ مَسَاجِدَكُمْ وَحَلَّيْتُمْ
مَصَاحِفَكُمْ
فَالدَّمَارُ
عَلَيْكُمْ
“Apabila
kalian telah memperindah masjid kalian dan menghiasi mushaf-mushafmu maka
kehancuran telah menimpa kalian”[39].
Dalam riwayat lain disebutkan
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهىَ النَّاسُ فِي اْلمَسَاجِدِ
“Tidak
akan terjadi hari kiamat sampai manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah)
masjid” [40]
Dilarang
berlebih-lebihan dalam menghias masjid karena hal itu menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam, “Apabila kalian telah menghiasi mushaf-mushaf kalian dan
menghiasi masjid-masjid kalian, maka kehancuran akan menimpa kalian”[41]. Beliau
Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, “Di antara
tanda-tanda hari kiamat adalah manusia berbangga-bangga dengan masjid”[42].
22. Tidak Mengambil Tempat Khusus Di
Masjid
Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam melarang seorang shalat seperti gagak
mematuk, dan melarang duduk seperti duduknya binatang buas, dan mengambil
tempat di masjid seperti unta mengambil tempat duduk [43]. Ibnu Hajar rahimahullah
berkata, “hikmahnya adalah karena hal tersebut bisa mendorong kepada sifat
pamer, riya, dan sumah, serta mengikat diri dengan adat dan ambisi. Demikian
itu merupakan musibah. Maka dari itu, seorang hamba harus berusaha semaksimal
mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya” [44].
23. Larangan Keluar Setelah Adzan
Kecuali Ada Alasan
Jika
kita berada di dalam masjid dan azan sudah dikumandangkan, maka tidak boleh
keluar dari masjid sampai selesai dtunaikannya shalat wajib, kecuali jika ada
uzur. Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam sebuah riwayat dari Abu as Sya’tsaa radhiallahu’anhu,
beliau berkata,
كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Kami
pernah duduk bersama Abu Hurairah dalam sebuah masjid. Kemudian muazin
mengumandangkan azan. Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri kemudian keluar
masjid. Abu Hurairah melihat hal tersebut kemudian beliau berkata, “Perbuatan
orang tersebut termasuk bermaksiat terhadap Abul Qasim (Nabi Muhammad)
Shallallahu’alaihi Wasallam” [45].
24. Larangan Mencari Barang Yang Hilang
Di Masjid Dan Mengumumkannya
Apabila
didapati seseorang mengumumkan kehilangan di masjid, maka katakanlah, “Mudah-mudahan
Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Sebagaimana sabda Rasululllah Shallallahu’alaihi
Wasallam, “Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang yang
hilang di dalam masjid, maka katakanlah, “Mudah-mudahan Allah tidak
mengembalikannya kepadamu. Sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk ini”[46].
25. Larangan Jual Beli di Masjid
Jika
jual beli dilakukan di masjid, maka niscaya fungsi masjid akan berubah menjadi
pasar dan tempat jual beli sehingga jatuhlah kehormatan masjid dengan sebab
itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dari Abu
Hurairah radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda,
“apabila kalian melihat orang yang jual beli di
dalam masjid maka katakanlah padanya, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan
dalam jual belimu!”[47].
Imam
As-Shan’ani berkata, “Hadis ini menunjukkan haramnya jual beli di dalam masjid,
dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk berkata kepada penjual dan pembeli
semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu! Sebagai peringatan
kepadanya”[48].
26. Larangan Mengganggu Orang Yang
Beribadah Di Masjid
Orang
yang sedang menjalankan ibadah di dalam masjid membutuhkan ketenangan sehingga
dilarang mengganggu kekhusyukan mereka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Di
antara kesalahan yang sering terjadi, membaca ayat secara nyaring di masjid
sehingga mengganggu shalat dan bacaan orang lain [49].
Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
“Ketahuilah, kalian semua
sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama
lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Alquran. Atau beliau
berkata, “Dalam shalat” [50].
27. Larangan Berteriak Dan Membuat
Gaduh di Masjid
Sebab,
masjid dibangun bukan untuk ini. Demikian pula mengganggu dengan obrolan yang
keras. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketahuilah
bahwa setiap kalian sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Maka
dari itu, janganlah sebagian kalian menyakiti yang lain dan janganlah
mengeraskan bacaan atas yang lain”[51].
Apabila
mengeraskan bacaan Alquran saja dilarang jika memang mengganggu orang lain yang
sedang melakukan ibadah, lantas bagaimana kiranya jika mengganggu dengan
suara-suara gaduh yang tidak bermanfaat?! Sungguh, di antara fenomena yang
menyedihkan, sebagian orang—terutama anak-anak muda—tidak merasa salah membuat
kegaduhan di masjid saat shalat berjamaah sedang berlangsung. Mereka asyik
dengan obrolan yang tiada manfaatnya. Terkadang mereka sengaja menunggu imam
rukuk, lalu lari tergopoh-gopoh dengan suara gaduh untuk mendapatkan rukuk
bersama imam. Untuk yang seperti ini kita masih meragukan sahnya rakaat shalat
tersebut karena mereka tidak membaca Al-Fatihah dalam keadaan sebenarnya mereka
mampu.
Tetapi,
mereka meninggalkannya dan justru mengganggu saudara-saudaranya yang sedang
shalat. Hal ini berbeda dengan kondisi sahabat Abu Bakrah radhiallahu’anhu
yang ketika datang untuk shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam didapatkannya
beliau Shallallahu’alaihi Wasallam sedang rukuk lalu ia ikut rukuk
bersamanya dan itu dianggap rakaat shalat yang sah.
28. Larangan Lewat di Dalam Masjid
Dengan Membawa Senjata Tajam
Janganlah
seseorang lewat masjid dengan membawa senjata tajam, seperti pisau, pedang, dan
sebagainya ketika melewati masjid. Sebab hal itu dapat mengganggu seorang
muslim bahkan bisa melukai seorang muslim. Terkecuali jika ia menutup mata
pedang dengan tangannya atau dengan sesuatu.
Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di
antara kalian lewat di dalam masjid atau pasar kami dengan membawa lembing,
maka hendaklah ia memegang mata lembing itu dengan tangannya sehingga ia tidak
melukai orang muslim”[52].
29. Larangan Lewat di Depan Orang
Shalat
Harap
diperhatikan ketika kita berjalan di dalam masjid, jangan sampai melewati di
depan orang yang sedang shalat. Hendaklah orang yang lewat di depan orang yang
shalat takut akan dosa yang diperbuatnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَي الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ، خَيْرًا
لَهُ
مِنْ
أَنْ
يَمُرَّ
بَيْنَ
يَدَيْهِ
“Seandainya
orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui (dosa) yang
ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun), itu lebih
baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat”[53].
Yang
terlarang adalah lewat di depan orang yang shalat sendirian atau di depan imam.
Adapun jika lewat di depan makmum maka tidak mengapa. Hal ini didasari oleh
perbuatan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu ketika beliau menginjak usia
balig. Beliau pernah lewat di sela-sela shaf jamaah yang diimami oleh
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan menunggangi keledai
betina, lalu turun melepaskan keledainya baru kemudian beliau bergabung
dalam shaf. Dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatan tersebut.
Namun demikian, sebaiknya memilih jalan lain agar tidak lewat di depan shaf
makmum[54].
30. Larangan melingkar di dalam masjid
untuk berkumpul untuk kepentingan dunia
Terdapat
larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi kepentingan dunia
semata. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
يَأْتِ عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ يَحْلِقُوْنَ فيِ مَسَاجِدِهِمْ وَلَيْسَ
هُمُوْمُهُمْ
إِلاَّ
الدُّنْيَا
وَلَيْسَ
ِللهِ
فِيْهِمْ
حَاجَةٌ
فَلاَ
تُجَاِلسُوْهُمْ
“Akan
datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam
masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan
tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama
mereka” [55].
31. Larangan Keras Meludah Di Masjid
Masjid
sebagai tempat yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala di muka bumi ini
harus kita jaga kebersihannya. Oleh karena itu, dilarang meludah dan mengeluarkan
dahak lalu membuangnya di dalam masjid, kecuali meludah di sapu tangan atau
pakaiannya. Adapun di lantai masjid atau temboknya, hal ini dilarang. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda,
الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
“Meludah
di masjid adalah suatu dosa, dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan
menimbun ludah tersebut”[56].
Yang
dimaksud menimbun ludah di sini adalah apabila lantai masjid itu dari tanah,
pasir, atau semisalnya. Adapun jika lantai masjid itu berupa semen atau kapur,
maka ia meludah di kainnya, tangannya, atau yang lain [57].
Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, “Janganlah salah
seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat, akan tetapi hendaknyaa ke arah
kirinya atau ke bawah kakinya”[58].
32. Keluar Masjid Dengan Mendahulukan
Kaki Kiri Dan Membaca Doa
Apabila
keluar masjid, hendaklah kita mendahulukan kaki kiri seraya berdoa. Dari Abu
Humaid radhiallahu’anhu atau dari Abu Usaid radhiallahu’anhu dia
berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Jika
salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaknya dia membaca,
“Allahummaftahli abwaaba rahmatika” (Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu).
Dan apabila keluar, hendaknya dia mengucapkan, “Allahumma inni as-aluka min
fadhlika (Ya Allah, aku meminta kurnia-Mu)”[59].
Demikianlah
akhir yang Allah Ta’ala mudahkan kepada kami untuk menulis tentang
adab-adab di masjid. Semoga Allah menjadikan kita hamba-Nya yang saleh dan
selalu istiqamah di jalan-Nya. Amiin.
Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin.
Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar